Minggu, 20 Desember 2009

dasar berlakunya Hk.internasional

Teori-teori Dasar Berlakunya Hukum Internasional
Mengenai dasar berlakunya hukum internasional, terdapat dua aliran atau masab hukum yang menjadi kekuatan mengikat dan berlakunya hukum internasional, yaitu Aliran Hukum Alam dan Aliran Hukum Positif.
1. Aliran Hukum Alam (natural law)
Aliran ini menyatakan bahwa hukum itu berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionalnya. Hukum dipandang sebagai suatu yang bersifat universal dan abadi. Menurut para penganut aliran ini, hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Dengan kata lain hukum internasional adalah hukum alam yang diberlakukan kepada masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional juga memiliki kekuatan mengikat sama halnya seperti dengan kekuatan mengikat daripada hukum alam.
Kelemahan dari teori ini adalah ketidakjelasan mengenai konsepsi dari hukum alam tersebut. Hal itu mengakibatkan isi dan substansi hukum alam menjadi sangat subjektif karena tergantung dari pendapat atau penafsiran dari pengikutnya masing-masing. Walaupun ada kelemahannya, akan tetapi teori ini juga memiliki peran besar sebagai landasan yang ideal bagi norma hukum pada umumnya. Aliran hukum alam memiliki 2 periodosasi yaitu pada abad pertengahan dengan memiliki ciri keagamaan / ketuhanan yang sangat kuat, dan pada masa setelah abad pertengahan dengan tanpa pengaruh ajaran keagamaan / ketuhanan. Tokoh pada aliran hukum alam antara lain Hugo Grotius dan Emmerich Vattel.
2. Aliran Hukum Positif
Aliran ini muncul karena adanya perubahan sikap dan cara berpikir dari masyarakat, orang-orang tidak lagi berorientasi pada hal-hal yang bersifat ideal dan abstrak (konsep hukum alam) dalam memecahkan masalah, melainkan berorientasi pada hal-hal yang bersifat nyata yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Perubahan cara berpikir atas hukum itulah yang menimbulkan aliran baru, yaitu aliran hukum positif.
Menurut aliran ini, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebabkan karena masyarakat itu sendiri yang menginginkan dan membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya. Jika dihubungkan dengan keberadaan hukum internasional, maka dalam aliran Hukum Positif terdapat dua teori atau aliran yaitu Teori Voluntaris dan Aliran Objektivis, kemudian terdapat teori-teori yang termasuk didalamnya yang menjadi kekuatan mengikatnya hukum internasional, antara lain :
A. Teori Voluntaris
Teori ini merupakan teori yang mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada kehengak negara. Teori ini dapat dibagi menjadi :
a. teori kehendak negara
George Jellineck menyatakan bahwa negara – negara sebagai suatu pribadi hukum yang memiliki kedaulatan bersedia tunduk pada hukum internasional karena negara-negara tersebut yang menghendakinya. Jadi, berdasarkan kehendaknya, negara-negara tersebut bebas untuk menyatakan diri terikat atau tidak pada hukum internasional. George Jellineck menempatkan kedaulatan negara dalam kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum internasional. Selain George Jellineck, tokoh lain yang menganut teori ini adalah Hegel dan Zorn.
b. teori kehendak bersama
Teori ini disebut juga Vereinbarungs-theorie, yang menyatakan bahwa jika negara–negara tunduk dan terikat pada hukum internasional, hal itu disebabkan karena terdapat kehendak bersama dari negara-negara. Jika suatu saat ada negara yang ingin menarik diri secara sepihak maka harus mendapat persetujuan bersama dari negara-negara lainnya. Hal tersebut juga merupakan manifestasi dari kehendak bersama negara-negara. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu menitikberatkan hukum internasional pada perjanjian-perjanjian internasional, padahal masih ada bentuk-bentuk hukum internasional lainnya yang berlaku dan mengikat terhadap negara-negara tanpa didahului dengan persetujuan dan kehendak bersama. Tokoh yang terkenal sebagai penganut teori ini adalah Triepel.
B. Aliran Objektivis
Teori ini dapat dikatakan berdasarkan pada suatu hukum atau norma. Negara-negara (masyarakat negara) tunduk pada hukum internasional karena menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang lebih dahulu ada, dan berlaku lepas dari kehendak negara. Teori yang termasuk dalam aliran ini adalah :
a. mashab Wina
Hans Kelsen sebagai pelopor teori ini menyatakan bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah bagian-bagian saja dari satu kesatuan hukum yang lebih besar yakni hukum pada umumnya. Berlaku dan mengikatnya hukum internasional karena adanya norma yang lebih tinggi daripadanya. Mengikatnya norma yang tinggi itu karena adanya norma atau hukum yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga sampai pada puncak yang paling tinggi, yang harus diterima sebagai hipotesa awal yang tidak dapat diterangkan secara hukum, yaitu disebut norma dasar atau Grundnorm.
Kelemahan dari teori ini adalah ketidakmampuan untuk menjelaskan alasan dari Grundnorm yang dikatakan sebagai hukum yang paling tinggi dan sebagai norma dasar, padahal itu masih merupakan sebuah hipotesa awal yang bersifat abstrak.
b. mashab Perancis
Disebut juga mashab sosiologis. Teori yang berdasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang dinamakan Fakta-fakta Kemasyarakatan.
Menurut Mashab Perancis ini, berlaku dan mengikatnya hukum internasional dikembalikan pada kenyataan sosial yaitu kebutuhan adanya hukum untuk terciptanya hidup teratur dan dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat. Tokoh pada teori ini adalah Fauchile, Scelle dan Duguit.


by : indra mia henstin

1 komentar: