Sabtu, 19 Desember 2009

Surat Dakwaan

Menurut Prof.Dr.jur.Andi Hamzah, bahwa surat dakwaan memiliki persamaan dengan surat gugatan pada tuntutan perdata yakni karena dengan surat itulah hakim dapat melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat gugatan / dakwaan itulah hakim akan memutuskan. Disamping itu, terdapat perbedaan yang asasi, yaitu kalau surat gugatan disusun oleh pihak yang dirugikan, sedangkan dalam pembuatan surat dakwaan, penuntut umum (jaksa) tidak tergantung pada kemauan korban (kecuali dalam delik aduan). Menurut M.Yahya Harahap, bahwa Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.Menurut Karim Nasution, bahwa Tuduhan (dakwaan) adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Menurut I.A Nederburgh dalam bukunya Hoofdstuken over strafvordering deel, menyebutkan bahwa surat dakwaan adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena ialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas itu dilampaui, tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. Sebab itu terdakwa tidaklah dapat dihukum karena suatu tindak pidana yang disebutkan dalam surat dakwaan, juga tidak tentang tindak pidana yang walaupun disebut didalamnya, tetapi tindak pidana tersebut hanya dapat dihukum dalam suatu keadaan tertentu yang ternyata memang ada, tetapi tidak dituduhkan. Demikian pula tidak dapat dihukum, karena tindak pidana tersebut telah terjadi secara lain dari pada yang dituduhkan. Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa “dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”
Maka dapat dikatakan bahwa apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dari penyidik dapat dilakukan penuntutan, maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat atau akte yang memuat perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan dari penyidik yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan disidang pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar