Senin, 25 Januari 2010

Peranan Hutan Mangrove


Hutan mangrove memiliki peranan penting dalam upaya penyelamatan dan pelestarian ecosystem (sistem ekologis) dan keadaan disekitar pantai di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh. Berberapa kegunaan dari hutan mangrove ini antara lain :
a.melindungi pantai dari gelombang yang tinggi, angin yang kencang dan erosi.
b.Hutan mangrove yang membentang sepanjang garis pantai berfungsi mencegah gelombang dan ombak yang tinggi akibat topan untuk melindungi penduduk dan rumah-rumah yang ada disekitarnya. Mangrove juga melindungi hasil panen penduduk disekitarnya dari kerusakan yang disebabkan tiupan angin laut yang kuat
c.Daun mangrove tua dan cabang-cabangnya yang jatuh ketanah akan dihancurkan oleh mikroorganisme yang nantinya akan berfungsi sebagai sumber makanan bagi plankton. Plankton merupakan sumber makanan bagi anak udang, kepiting dan ikan yang selanjutnya menjadi sumber makanan bagi organisme besar yang hidup disekitar mangrove seperti ikan, burung dan binatang mamalia. Ini disebut rantai makanan dimana mangrove mempunyai peranan penting dan sebagai kunci sumber utama penyediaan makanan.
d.Selama air pasang hutan mangrove menjadi bagian dari lautan. Ini merupakan keindahan dimana ikan dapat berkumpul karena banyaknya persediaan makanan. Kerapatan dari batang pohon mangrove dan akar tunjang juga merupakan tempat persembunyian terutama bagi anak ikan dan udang.
e.Sebagai habitat bagi beberapa satwa liar, seperti burung dan reptilia (biawak, ular)



by : indra mia henstin

Selasa, 05 Januari 2010

kepailitan

Tentang pengunduran pembayaran atau penundaan pembayaran diatur dalam bab kedua peraturan kepailitan yang lama ada perubahan judul menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam bab kedua Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 1998, mulai dari pasal 212-279. sementara itu dalam UUK yang baru yaitu UU Kepailitan No 37 tahun 2004 mengenai PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III yang terdiri dari dua bagian yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya(pasal 222- pasal 264) dan tentang Perdamaian (pasal 265- pasal 294). Jadi, jika permohonan PKPU dikabulkan maka tentunya akan membawa akibat – akibat hukum bagi debitur yang bersangkutan.

by : indra mia henstin