Selasa, 05 Januari 2010

kepailitan

Tentang pengunduran pembayaran atau penundaan pembayaran diatur dalam bab kedua peraturan kepailitan yang lama ada perubahan judul menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam bab kedua Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 1998, mulai dari pasal 212-279. sementara itu dalam UUK yang baru yaitu UU Kepailitan No 37 tahun 2004 mengenai PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III yang terdiri dari dua bagian yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya(pasal 222- pasal 264) dan tentang Perdamaian (pasal 265- pasal 294). Jadi, jika permohonan PKPU dikabulkan maka tentunya akan membawa akibat – akibat hukum bagi debitur yang bersangkutan.

by : indra mia henstin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar